Kredit Keaktifan Mahasiswa
(Student Activities Credit)
Sebagai bentuk penghargaan kepada mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan kemahasiswaan, universitas memandang perlu untuk menyusun pedoman penilaian keaktifan mahasiswa. Program yang mencatat kumpulan poin keaktifan mahasiswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh universitas/fakultas/program studi/lembaga-lembaga kemahasiswaan baik yang bersifat wajib maupun sukarela diberi nama Kredit Keaktifan Mahasiswa (KKM). Program ini kedepan diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjadi aktivis-aktivis kampus yang handal baik dari segi ilmu maupun ketrampilan.
TUJUAN
- Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan
- Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk mau terlibat menjadi pengurus lembaga-lembaga kemahasiswaan
- Meningkatkan jiwa kepemimpinan dan kepribadian
- Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
- Mempertinggi budi pekerti
- Membangun jiwa solidaritas dan kepedulian terhadap teman dan sesama
- Membangun kesadaran terhadap lingkungan baik alam maupun manusia
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
SASARAN
- Menghidupkan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa
- Meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan ekstrakurikuler
- Membentuk suasana kejiwaan mahasiswa untuk menyadari esensi suatu kegiatan baik bagi dirinya maupun sesama mahasiswa lainnya
- Pemerataan kegiatan bagi seluruh mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana
SIFAT KEGIATAN
- Kegiatan Wajib, kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan secara terstruktur dan terpola baik dalam lingkup universitas maupun fakultas/prodi dan ditetapkan wajib diikuti oleh para mahasiswa tanpa terkecuali. Kegiatan yang dikategorikan wajib adalah sebagai berikut: Program Orientasi Kehidupan Akademika Program Pengembangan Pribadi/Diri Program Pelatihan Kepemimpinan Kegiatan upacara peringatan Hari Besar Nasional Kegiatan tertentu yang diperlukan dan akan ditetapkan kemudian
- Kegiatan Sukarela, adalah kegiatan yang dipilih dan diikuti oleh mahasiswa secara sukarela dan tidak dengan terpaksa. Untuk memudahkan membedakan mana kegiatan yang bersifat sukarela cirinya adalah kegiatan yang tidak termasuk dalam butir (1).
PERSYARATAN MINIMAL
Persyaratan minimal adalah sejumlah poin wajib yang harus diperoleh mahasiswa selama yang bersangkutan belajar di UKDW. Persyaratan minimal tersebut didasarkan pada :
- Jenjang Studi, mahasiswa program S1 jumlah yang diwajibkan diperoleh adalah lima puluh (50) poin untuk angkatan ≤ 2019, seratus (100) poin untuk angkatan 2020, dan seratus dua puluh (120) poin untuk angkatan ≥2021
- Prosentasi Kegiatan, dari jumlah poin butir (1) diatas mahasiswa harus memiliki jumlah poin keaktifan dari kegiatan yang bersifat wajib sekurang-kurangnya 75% dan sukarela 25%.
DASAR PENGHITUNGAN
Kredit keaktifan Mahasiswa didasarkan pada kegiatan mahasiswa yang dikelompokkan dalam 5 kategori yaitu:
- Tingkatan organisasi: universitas ataukah fakultas/program studi
- Periode Jabatan: 1(satu) tahun ataukah kurang dari 1( satu )tahun
- Jabatan Struktural: Ketua, Wakil ketua, Sekertaris/Bendahara, Koordinator seksi, Anggota, Pembicara, Moderator, Peserta/pendengar
- Lingkup Kegiatan: Intern UKDW ataukah Ekstern (DIY, Nasional, Internasional)
- Jenjang Prestasi Mahasiswa (dalam bidang Olah Raga /Seni/IPTEK): Juara I, II, III, dst
MANFAAT
- Sebagai syarat mengikuti wisuda
- Setiap semester akan dipilih seorang mahasiswa dengan jumlah perolehan poin tertinggi untuk mendapatkan penghargaan berupa Beasiswa Prestasi Keaktifan. Beasiswa ini hanya diberikan satu kali pada orang yang sama atau dengan kata lain seorang mahasiswa hanya diperkenankan memperoleh beasiswa ini satu kali selama dia berstatus mahasiswa UKDW.
- Pada setiap periode wisuda, tim evaluasi yang dipimpin oleh Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dengan anggota para Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan akan menentukan seorang winisuda untuk diberikan predikat WISUDAWAN BERPRESTASI NONAKADEMIK dalam bentuk Piagam Penghargaan. Penghargaan ditetapkan dengan SK Rektor dan akan disampaikan langsung oleh Rektor pada saat wisuda. Syarat untuk menjadi Wisudawan Berprestasi Nonakademik adalah sebagai berikut :
- Mendapatkan jumlah poin Kredit Keaktifan mahasiswa program S1 adalah lima puluh (50) poin untuk angkatan ≤ 2019, seratus (100) poin untuk angkatan 2020, dan seratus dua puluh (120) poin untuk angkatan ≥2021.
- Indeks Prestasi Kumulatif > 2.75.
- Aktivitas kegiatan menyebar ditinjau dari jenis kegiatan dan lingkup kegiatan (intern, DIY, nasional) dalam satu periode wisuda.
KETENTUAN KREDIT KEAKTIFAN MAHASISWA
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa telah memenuhi persyaratan minimal KKM diterbitkan oleh Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan melalui biro III/Kemahasiswaan dan Alumni. Surat Keterangan ini hanya diterbitkan berdasarkan permintaan mahasiswa untuk keperluan wisuda.
- Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan jumlah poin minimal Kredit Keaktifannya tidak berhak untuk mengikuti wisuda.
- Kartu Hasil Keaktifan (KHK) adalah transkrip yang menunjukkan catatan hasil prestasi keaktifan mahasiswa dalam periode tertentu. Mahasiswa dapat melihat jumlah poin keaktifannya melalui website. KHK dalam bentuk tercetak dapat diterbitkan bilamana :
- Atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan (tidak otomatis)
- Telah memperoleh minimal 40 poin
- Dapat diminta paling banyak satu kali dalam satu tahun ajaran
- Mengganti beaya administrasi (besarnya akan ditentukan kemudian)
- Kredit Keaktifan Mahasiswa diberlakukan secara wajib bagi seluruh mahasiswa mulai angkatan 2003
- Mahasiswa Angkatan 2002 dan sebelumnya tidak diwajibkan dan apabila bermaksud memiliki KHK dapat mengajukan kepada Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dengan mengumpulkan fotocopy berbagai bukti pendukung keaktifannya (mis: sertifikat, surat tugas, Surat Keputusan Kepanitiaan dll) yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang (PD3, Kaprodi dsb)
- Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain wajib memiiki poin keaktifan yang sifatnya wajib untuk mengisi KHKnya.
- Kegiatan kemahasiswaan diluar UKDW hanya akan diakui sebagai perolehan poin keaktifan jika mahasiswa yang bersangkutan sebagai utusan UKDW dan dinyatakan dalam bentuk surat tugas dari Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan.
PENILAIAN KEAKTIFAN
Penilaian KKM ditentukan dengan mempertimbangkan dasar penghitungan seperti yang sudah dtetapkan diatas. Bobot nilai yang ditetapkan dapat dilihat pada lampiran tabel besaran bobot KKM seperti yang disajikan berikut. Penting untuk diperhatikan bahwa semua bobot nilai yang terdapat pada lampiran tabel besaran bobot hanya berlaku untuk semua kegiatan intern kampus. Total nilai KKM mahasiswa diperoleh dengan cara mengakumulasikan semua nilai yang pernah diperoleh.
Lampiran Tabel Penilaian KKM
Tabel 1. Kegiatan Kemahasiswaan
No | Nama Kegiatan | Poin | Sifat | Keterangan |
1. |
OKA (angkatan 2019 & sebelumnya) |
10 |
Wajib |
Mhs sem 1 atau yg belum mengambil |
2. |
OKA (mulai angkatan 2020) |
15 |
Wajib |
Mhs sem 1 atau yg belum mengambil |
3. |
P3DM (angkatan 2019 & sebelumnya) |
10 |
Wajib |
Mhs sem 2 atau yg belum mengambil |
4. |
P3DM (mulai angkatan 2020) |
15 |
Wajib |
Mhs sem 2 atau yg belum mengambil |
5. |
P2KMM (angkatan 2019 & sebelumnya) |
10 |
Wajib |
Mhs sem 3 atau yg belum mengambil |
6. |
P2KMM (mulai angkatan 2020) |
15 |
Wajib |
Mhs sem 3 atau yg belum mengambil |
7. |
MAKRAB Mahasiswa Prodi/Fakultas |
5 |
Sukarela |
|
8. |
Upacara Peringatan hari besar Nasional |
3/hadir |
Sukarela |
Mhs sem 1 & 2 |
9. |
Studi banding Luar Kota |
3 |
Sukarela |
|
10. |
Voluntir Kerja Sosial (min 36 jam) |
8 |
Sukarela |
Berlaku di lingkungan UKDW |
Tabel 2. Prestasi Mahasiswa Bidang: Seminar, Olah Raga, Seni, IPTEK
Prestasi | Intern | Extern |
DIY | N | I |
Juara I |
8 |
12 |
16 |
24 |
Juara II |
7 |
10 |
13 |
20 |
Juara III |
6 |
8 |
10 |
12 |
Juara Harapan I |
5 |
6 |
8 |
13 |
Juara Harapan II |
4 |
5 |
6 |
10 |
Pembicara Seminar |
7 |
10 |
14 |
20 |
Moderator Seminar |
4 |
6 |
8 |
10 |
Peserta Seminar/Utusan |
2 |
3 |
4 |
5 |
Penulis Artikel |
5 |
10 |
15 |
20 |
Catatan: N=Nasional, I=Internasional, DIY=Daerah Istimewa Yogyakarta
Tabel 3 Jabatan Organisasi Tingkat Organisasi : Universitas Periode Jabatan : I Tahun ( Kepengurusan )
Jabatan | Intern | Extern |
DIY | N | I |
Ketua |
30 |
40 |
50 |
80 |
Wakil Ketua |
28 |
36 |
45 |
75 |
Sekretaris / Bendahara |
25 |
32 |
40 |
70 |
Koordinator Dept/Seksi |
22 |
28 |
36 |
65 |
Anggota |
18 |
24 |
32 |
50 |
Ketua UKM |
20 |
|
|
|
Wakil Ketua UKM |
18 |
|
|
|
Sekr/ Bendahara UKM |
16 |
|
|
|
Koord Divisi UKM |
14 |
|
|
|
Anggota UKM |
10 |
|
|
|
Catatan: N=Nasional, I=Internasional, DIY=Daerah Istimewa Yogyakarta