BIRO 3
Kredit Keaktifan Mahasiswa / SAC

Kredit Keaktifan Mahasiswa

(Student Activities Credit)

 

Sebagai bentuk penghargaan kepada mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan kemahasiswaan, universitas memandang perlu untuk menyusun pedoman penilaian keaktifan mahasiswa. Program yang mencatat kumpulan poin keaktifan mahasiswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh universitas/fakultas/program studi/lembaga-lembaga kemahasiswaan baik yang bersifat wajib maupun sukarela diberi nama Kredit Keaktifan Mahasiswa (KKM). Program ini kedepan diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjadi aktivis-aktivis kampus yang handal baik dari segi ilmu maupun ketrampilan.

 

TUJUAN
  1. Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan
  2. Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk mau terlibat menjadi pengurus lembaga-lembaga kemahasiswaan
  3. Meningkatkan jiwa kepemimpinan dan kepribadian
  4. Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
  5. Mempertinggi budi pekerti
  6. Membangun jiwa solidaritas dan kepedulian terhadap teman dan sesama
  7. Membangun kesadaran terhadap lingkungan baik alam maupun manusia
  8. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air

 

 

SASARAN
  1. Menghidupkan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa
  2. Meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan ekstrakurikuler
  3. Membentuk suasana kejiwaan mahasiswa untuk menyadari esensi suatu kegiatan baik bagi dirinya maupun sesama mahasiswa lainnya
  4. Pemerataan kegiatan bagi seluruh mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana

 

 

SIFAT KEGIATAN
  1. Kegiatan Wajib, kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan secara terstruktur dan terpola baik dalam lingkup universitas maupun fakultas/prodi dan ditetapkan wajib diikuti oleh para mahasiswa tanpa terkecuali. Kegiatan yang dikategorikan wajib adalah sebagai berikut: Program Orientasi Kehidupan Akademika Program Pengembangan Pribadi/Diri Program Pelatihan Kepemimpinan Kegiatan upacara peringatan Hari Besar Nasional Kegiatan tertentu yang diperlukan dan akan ditetapkan kemudian
  2. Kegiatan Sukarela, adalah kegiatan yang dipilih dan diikuti oleh mahasiswa secara sukarela dan tidak dengan terpaksa. Untuk memudahkan membedakan mana kegiatan yang bersifat sukarela cirinya adalah kegiatan yang tidak termasuk dalam butir (1).

 

 

PERSYARATAN MINIMAL

Persyaratan minimal adalah sejumlah poin wajib yang harus diperoleh mahasiswa selama yang bersangkutan belajar di UKDW. Persyaratan minimal tersebut didasarkan pada :

  1. Jenjang Studi, mahasiswa program S1 jumlah yang diwajibkan diperoleh adalah lima puluh (50) poin untuk angkatan ≤ 2019, seratus (100) poin untuk angkatan 2020, dan  seratus dua puluh (120) poin untuk angkatan ≥2021
  2. Prosentasi Kegiatan, dari jumlah poin butir (1) diatas mahasiswa harus memiliki jumlah poin keaktifan dari kegiatan yang bersifat wajib sekurang-kurangnya 75% dan sukarela 25%.

 

 

DASAR PENGHITUNGAN

Kredit keaktifan Mahasiswa didasarkan pada kegiatan mahasiswa yang dikelompokkan dalam 5 kategori yaitu:

  1. Tingkatan organisasi: universitas ataukah fakultas/program studi
  2. Periode Jabatan: 1(satu) tahun ataukah kurang dari 1( satu )tahun
  3. Jabatan Struktural: Ketua, Wakil ketua, Sekertaris/Bendahara, Koordinator seksi, Anggota, Pembicara, Moderator, Peserta/pendengar
  4. Lingkup Kegiatan: Intern UKDW ataukah Ekstern (DIY, Nasional, Internasional)
  5. Jenjang Prestasi Mahasiswa (dalam bidang Olah Raga /Seni/IPTEK): Juara I, II, III, dst

 

 

MANFAAT
  1. Sebagai syarat mengikuti wisuda
  2. Setiap semester akan dipilih seorang mahasiswa dengan jumlah perolehan poin tertinggi untuk mendapatkan penghargaan berupa Beasiswa Prestasi Keaktifan. Beasiswa ini hanya diberikan satu kali pada orang yang sama atau dengan kata lain seorang mahasiswa hanya diperkenankan memperoleh beasiswa ini satu kali selama dia berstatus mahasiswa UKDW.
  3. Pada setiap periode wisuda, tim evaluasi yang dipimpin oleh Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dengan anggota para Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan akan menentukan seorang winisuda untuk diberikan predikat WISUDAWAN BERPRESTASI NONAKADEMIK dalam bentuk Piagam Penghargaan. Penghargaan ditetapkan dengan SK Rektor dan akan disampaikan langsung oleh Rektor pada saat wisuda. Syarat untuk menjadi Wisudawan Berprestasi Nonakademik adalah sebagai berikut :

    - Mendapatkan jumlah poin Kredit Keaktifan mahasiswa program S1 adalah lima puluh (50) poin untuk angkatan ≤ 2019seratus (100) poin untuk angkatan 2020, dan  seratus dua puluh (120) poin untuk angkatan ≥2021.
    - Indeks Prestasi Kumulatif > 2.75.
    - Aktivitas kegiatan menyebar ditinjau dari jenis kegiatan dan lingkup kegiatan (intern, DIY, nasional) dalam satu periode wisuda.

 

 

KETENTUAN KREDIT KEAKTIFAN MAHASISWA
  1. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa telah memenuhi persyaratan minimal KKM diterbitkan oleh Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan melalui biro III/Kemahasiswaan dan Alumni. Surat Keterangan ini hanya diterbitkan berdasarkan permintaan mahasiswa untuk keperluan wisuda.
  2. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan jumlah poin minimal Kredit Keaktifannya tidak berhak untuk mengikuti wisuda.
  3. Kartu Hasil Keaktifan (KHK) adalah transkrip yang menunjukkan catatan hasil prestasi keaktifan mahasiswa dalam periode tertentu. Mahasiswa dapat melihat jumlah poin keaktifannya melalui website. KHK dalam bentuk tercetak dapat diterbitkan bilamana :

    - Atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan (tidak otomatis)
    - Telah memperoleh minimal 40 poin
    - Dapat diminta paling banyak satu kali dalam satu tahun ajaran
    - Mengganti beaya administrasi (besarnya akan ditentukan kemudian)

  4. Kredit Keaktifan Mahasiswa diberlakukan secara wajib bagi seluruh mahasiswa mulai angkatan 2003
  5. Mahasiswa Angkatan 2002 dan sebelumnya tidak diwajibkan dan apabila bermaksud memiliki KHK dapat mengajukan kepada Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dengan mengumpulkan fotocopy berbagai bukti pendukung keaktifannya (mis: sertifikat, surat tugas, Surat Keputusan Kepanitiaan dll) yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang (PD3, Kaprodi dsb)
  6. Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain wajib memiiki poin keaktifan yang sifatnya wajib untuk mengisi KHKnya.
  7. Kegiatan kemahasiswaan diluar UKDW hanya akan diakui sebagai perolehan poin keaktifan jika mahasiswa yang bersangkutan sebagai utusan UKDW dan dinyatakan dalam bentuk surat tugas dari Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan.

 

 

PENILAIAN KEAKTIFAN

Penilaian KKM ditentukan dengan mempertimbangkan dasar penghitungan seperti yang sudah dtetapkan diatas. Bobot nilai yang ditetapkan dapat dilihat pada lampiran tabel besaran bobot KKM seperti yang disajikan berikut. Penting untuk diperhatikan bahwa semua bobot nilai yang terdapat pada lampiran tabel besaran bobot hanya berlaku untuk semua kegiatan intern kampus. Total nilai KKM mahasiswa diperoleh dengan cara mengakumulasikan semua nilai yang pernah diperoleh.

 

 

Lampiran Tabel Penilaian KKM
Tabel 1. Kegiatan Kemahasiswaan
NoNama KegiatanPoinSifatKeterangan
1. OKA (angkatan 2019 & sebelumnya) 10 Wajib Mhs sem 1 atau yg belum mengambil
2. OKA (mulai angkatan 2020) 15 Wajib Mhs sem 1 atau yg belum mengambil
3. P3DM (angkatan 2019 & sebelumnya) 10 Wajib Mhs sem 2 atau yg belum mengambil
4. P3DM (mulai angkatan 2020) 15 Wajib Mhs sem 2 atau yg belum mengambil
5. P2KMM (angkatan 2019 & sebelumnya) 10 Wajib Mhs sem 3 atau yg belum mengambil
6. P2KMM (mulai angkatan 2020) 15 Wajib Mhs sem 3 atau yg belum mengambil
7. MAKRAB Mahasiswa Prodi/Fakultas 5 Sukarela  
8. Upacara Peringatan hari besar Nasional 3/hadir Sukarela Mhs sem 1 & 2
9. Studi banding Luar Kota 3 Sukarela  
10. Voluntir Kerja Sosial (min 36 jam) 8 Sukarela Berlaku di lingkungan UKDW
 
Tabel 2. Prestasi Mahasiswa Bidang: Seminar, Olah Raga, Seni, IPTEK
PrestasiInternExtern
DIYNI
Juara I 8 12 16 24
Juara II 7 10 13 20
Juara III 6 8 10 12
Juara Harapan I 5 6 8 13
Juara Harapan II 4 5 6 10
Pembicara Seminar 7 10 14 20
Moderator Seminar 4 6 8 10
Peserta Seminar/Utusan 2 3 4 5
Penulis Artikel 5 10 15 20

Catatan: N=Nasional, I=Internasional, DIY=Daerah Istimewa Yogyakarta

Tabel 3 Jabatan Organisasi Tingkat Organisasi : Universitas Periode Jabatan : I Tahun ( Kepengurusan )
JabatanInternExtern
DIYNI
Ketua 30 40 50 80
Wakil Ketua 28 36 45 75
Sekretaris / Bendahara 25 32 40 70
Koordinator Dept/Seksi 22 28 36 65
Anggota 18 24 32 50
Ketua UKM 20      
Wakil Ketua UKM 18      
Sekr/ Bendahara UKM 16      
Koord Divisi UKM 14      
Anggota UKM 10      

Catatan: N=Nasional, I=Internasional, DIY=Daerah Istimewa Yogyakarta